Perda Kabupaten Sumbawa No.5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Parkir
Parkir adalah lalu lintas berhenti yang ditinggal pengemudi saat mencapai suatu tempat tujuan dengan jangka waktu tertentu. Perilaku pengendara kendaraan bermotor memiliki kecenderungan untuk memarkir kendaraannya tidak jauh dengan tempat kegiatannya. Namun, kebijakan parkir di sumbawa belum terlaksana atau terimplementasi dengan baik. Entah itu pada lahan parkir maupun juru parkir nya. Pada kesempatan ini penulis memfokuskan permasalahan parkir di Jalan Kartini
Adapun Perda atau Pasal yang merujuk pada topik atau judul analisis, yakni :
- Pasal 8 ayat 2
Tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
- Pasal 8 ayat 3
Juru parkir diberikan surat tugas oleh bupati melalui kepala dinas untuk menata 1 (satu) tempat parkir dan dapat dibantu oleh pembantu juru parkir
- Pasal 8 ayat 5
Bupati menetapkan ruas jalan yang boleh digunakan untuk Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Keputusan Bupati.
- Pasal 1 ayat 22
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha/perorangan yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
- Pasal 1 ayat 23
Tempat Parkir Khusus Milik Orang/Badan adalah tempat parkir yang dimiliki dan dikelola oleh Orang/Badan
- Pasal 1 ayat 24
Tempat Parkir Tidak Tetap adalah tempat-tempat parkir yang diselenggarakan pada tempat dan waktu yang tidak tetap, karena adanya suatu kepentingan dan/atau keramaian, baik yang menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas pribadi.

Gambar 1. Mobil warga terlihat parkir liar, padahal sudah jelas terlihat rambu di larang parkir pada jalan Kartini
Dampak dari parkir liar yakni :
- Kendaraan Mudah Rusak
Parkir sembarangan tentunya merupakan tindakan ilegal. Jangan pernah berharap mobil selalu dalam kondisi normal jika meletakkan kendaraan di sembarang tempat.
Memarkir kendaraan di sembarang tempat merupakan salah satu penyebab mobil mengalami baret atau lecet. Sebab, kita tidak mengetahui benda apa saja yang mengenai bodi mobil atau bahkan ada kendaraan lain menyenggol.
- Keamanan Tidak Terjamin
Kendaraan yang diparkir secara liar tidak akan terjamin keamanannya. Meletakkan mobil di sembarang tempat seakan memberi celah pada pelaku kriminal untuk mencuri kendaraan atau mengambil sejumlah barang di dalamnya.
- Merusak Estetika Jalan
Salah satu alasan Polisi melarang parkir sembarangan adalah ketertiban. Penempatan kendaraan yang ala kadarnya tentu mengganggu pemandangan sehingga jalan terlihat kumuh dan tak teratur. Selain itu, salah satu penyebab rusaknya penataan kota adalah parkir liar. Sebagus apapun desain dibuat tapi jika parkir liar masih ada, kota akan terlihat berantakan.
- Mengganggu Pengendara Lain
Memarkir mobil di pinggir jalan akan mengganggu dan membahayakan pengendara lain. Sebab, mobil yang terparkir di pinggir jalan memakan bahu jalan. Tak sedikit penyebab kecelakaan akibat banyaknya parkir liar. Selain itu, perjalanan pengendara juga akan terganggu sehingga timbul kemacetan apabila banyak kendaraan diparkir sembarangan.

Gambar 2. Terdapat mobil yang menghalangi jalan pejalan kaki di sekitar Jalan Kartini
Merujuk pada pasal 8 Ayat 3 tentang Juru parkir diberikan surat tugas oleh Bupati melalui Kepala Dinas untuk menata 1 (satu) tempat parkir
Tidak jarang kita melihat juru parkir illegal, yang tidak menggunakan rompi dari oranye dari dishub. Karena seharusnya juru parkir menggunakan seragam kerja nya dalam bekerja. Juru Parkir illegal yang dimaksud disini adalah juru parkir yang tidak memiliki surat izin untuk melaksanakan tugas nya. Karena penyerahan retribusi parkir termasuk dalam objek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha yang dimana akan menambah pemasukan daerah itu sendiri. Apa jadinya apabila yang melaksakanan pekerjaan sebagai juru parkir adalah orang yang tidak memiliki surat izin?
Menurut Penulis, kebijakan tentang parkir belum sepenuh nya sukses dilaksanakan, karena setiap kebijakan pasti mempunyai celah kesalahan. Bisa jadi pemerintah setempat belum mengadakan sosialisasi tentang Perda yang mengatur Parkir di daerah sumbawa dan kurangnya kesadaran masyarakat sumbawa akan dampak dari parkir sembarangan dan kurangnya lahan di kota sumbawa untuk dijadikan sebagai lahan parkir.
Merujuk kepada Pasal 31 dalam Perda No.5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Parkir
Pasal 31
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan parkir.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara:
- memberikan masukan, usul dan/atau saran dalam penyelenggaraan parkir;
- tidak membayar retribusi parkir, apabila petugas parkir atau juru
parkir tidak menyerahkan karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
- melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Dinas baik secara lisan maupun tulisan, apabila ada orang dan/atau badan yang mengelola parkir tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan apabila ada petugas parkir atau juru parkir yang memungut retribusi parkir tanpa menyerahkan karcis parkir, menggunakan karcis parkir palsu,dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Yang dimana pemerintah sudah memberikan masyarakat hak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 31 ayat 1 dan 2. Namun, masih saja ada celah untuk kegiatan parkir illegal atau juru parkir yang illegal.
Adapun Teori Evaluasi Kebijakan Publik yang dapat Penulis kaitkan dengan tulisan ini :
Menurut Anderson dalam Winarno ( 2008:166), secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak pelaksanaan kebijakan tersebut.
di Tulis oleh : Daffa Febrian Bimantara ( Semester V )
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
Tulisan Lainnya
Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik (JKSAP) Resmi Terakreditasi SINTA 5
Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik (JKSAP) resmi memperoleh akreditasi sebagai jurnal ilmiah SINTA 5 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indone
Prestasi Dosen FISIPOL UNSA dalam Program Hibah BIMA Kemdiktisaintek RI 2026
Universitas Samawa khusunya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kembali menorehkan capaian akademik yang patut diapresiasi. Bapak Darmanto, M. Pd., dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
FISIPOL UNSA Gelar Seminar : Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jarot-Ansori Strategi Hadapi Tantangan Fiskal dan Kejar Pertumbuhan Jadi Sorotan Seminar
SUMBAWA 20 Desemeber 2025 — Menjelang satu tahun kepemimpinan Bupati Syarafuddin Jarot dan Wakil Bupati Mohamad Ansori, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Samawa (F
FISIPOL Gelar Malam Keakraban Bersama Mahasiswa Baru di Pantai Ai Lemak
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) sukses menggelar kegiatan Malam Keakraban (Makrab) bersama mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 pada Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 15.00
Pelantikan ORMAWA FISIPOL Universitas Samawa Periode 2025–2026 Resmi Dilaksanakan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) secara resmi telah melaksanakan pelantikan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) periode 2025–2026 pada Selasa, 30 September 2025. Acara in
Mahasiswa FISIPOL Raih Prestasi di Ajang PORKAB Sumbawa 2025
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Samawa kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini, mereka sukses mengharumkan nama fakultas dan universitas
Pelaksanaan Yudisium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Tahun 2025
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Samawa dengan bangga telah melaksanakan Yudisium, pada tanggal 30 Agustus 2025 yang diikuti oleh 52 mahasiswa. Kegiatan ini menjadi m
Selamat Datang Mahasiswa Baru FISIPOL Universitas Samawa!
Selamat datang para Calon Mahasiswa Baru!Sebagai langkah awal perjalanan akademik mahasiswa baru, Universitas Samawa menyelenggarakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa B
Rapat Senat Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Samawa Periode 2025-2029
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Samawa Sumbawa Besar dengan bangga menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada: Ibu Sri Nurhidayati, S.IP., MP
Mahasiswa FISIPOL Raih Juara 2 di Accounting Futsal Cup
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Samawa berhasil menorehkan prestasi membanggakan meraih juara 2 dalam ajang Accounting Futsal Cup. Kegiatan ini d




